Senin, 26 Desember 2016

Otonomi Daerah

Sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani ( civil society ) maka kepala daerah diberikan desentralisasi kewenangan berupa otonomi daerah.

  • UU no.32 tahun 2004, menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyau batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspira masyarakat dalam sistem NKRI.
  • Daerah otonom adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonomi mempunyai kehiduoan sendiri yang bersifat mandiri, namun tetap terikat dengan NKRI. Daerah otonomi ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Misi otonomi daerah :
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
  2. Menciptakan efisensi dan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Daerah
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan
  4. Diarahkan utnuk memacu pemerataan pembangunan daerah dan hasil-hasilnya.
  5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  6. Menggalakan dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab
  7. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  8. Mengurangi beban pemerintah pusat
Prinsip Otonomi Daerah :
  1. Demokratis, keadilan, pemerataan potensi dan keanekaragaman
  2. Nyata dan bertanggung jawab
  3. Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
  4. Meningkatkan kemandirian daerah (kabupaten dan kota)
  5. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar